Jajaran Polres Morowali saat menggelar konferensi pers. |
MOROWALI- Kasus tewasnya seorang wanita muda, RT (23), di sebuah rumah kosong, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kamis (16/11/2023) lalu, berhasil diungkap aparat Polres Morowali.
Pasca kejadian, polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, pria HS (30), kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11/2023), Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli SH, menjelaskan pelaku nekat membunuh korban karena panik saat wanita RT berteriak karena hasil kesepakatan mereka melalui aplikasi Michat tidak sesuai yang diharapkan korban.
"Korbannya berteriak karena bayaran yang akan diterima tidak sesuai perjanjian, pelaku menyumpal mulut korban dan meninggalkan wanita RT dengan kondisi telanjang dan tangan terikat tak sadarkan diri di rumah kosong tersebut," papar Kompol Zulkifli di hadapan para awak media yang mengikuti jumpa pers.
Penyidik menyimpulkan, motif peristiwa pembunuhan ini dipicu perselisihan antara korban dan pelaku soal pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, korban tak terima bayaran dari pelaku yang tidak sesuai kesepakatan awal.
HS kini dijerat Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHPidana.
Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid SH, memastikan bahwa polisi akan memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban dengan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: