ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, saat memimpin Apel penertiban APK/APS Pemilu 2024.

 PALOPO- Keberadaan baliho calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan kampanye di Kota Palopo, mulai ditertibkan tim Satpol-PP didampingi Bawaslu, Selasa (7/11/2023). 


Sebelum penertiban berlangsung, Pj Walikota Palopo, Asrul Sani SH MSi, memimpin apel. Dalam pesannya, Pj Walikota meminta agar Bawaslu selalu mendampingi Satpol-PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye/Alat Peraga Sosialisasi (APK/APS). Agar penertiban berjalan cepat, Asrul Sani mengusulkan tim penertiban dibagi per kecamatan. 


"Kolaborasi Pemkot Palopo dan Bawaslu merupakan bagian dari komitmen bersama menyukseskan jalannya Pemilu 2024 yang kondusif aman dari pelanggaran, oleh karena itu penurunan APK/APS harus dilaksanakan sesuai aturan," imbuh Asrul Sani, didampingi Kasatpol-PP, Andi Farid Baso Rachim.


Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu, Asbudi, menyampaikan agar pada pelaksanaan penertiban nanti tidak terjadi debatable. "Baliho yang terkena razia akan dibawa ke Bawaslu, jika ada yang ingin mengambil kembali baliho kita tetap persilakan," tukasnya. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top