![]() |
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, saat menggelar konferensi pers. |
PALOPO- Eskalasi peredaran narkoba berhasil diminimalisir aparat Kepolisian di Kota Palopo, sepanjang September hingga Oktober 2023 sebanyak 50 gram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan. Terbaru, polisi menciduk, Boby (24), dari tangannya disita barang bukti (BB) sabu seberat 36 gram.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, dalam press conferencenya, Selasa (17/10/2023). Selain Boby, aparat juga menangkap 3 orang pelajar, AG (17), siswa salah-satu SMA di Palopo, serta AB (13), dan JS (13), keduanya masih duduk di bangku SMP.
"Tersangka Boby Sabri alias Boby kemungkinan terindikasi bagian dari jaringan Segitiga Emas Narkoba Fredy Pratama. Total ada 36 gram sabu yang kita amankan dari penangkapan Boby, juga disita timbangan digital warna hitam, lalu 11 saset ukuran kecil diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bening (klip) ukuran 5X3 Cm sebanyak 47 lembar, satu bungkus plastik bening (klip) ukuran 5X3 Cm sebanyak 49 lembar, satu buah HP Oppo, satu buah HP Vivo, dan tunai Rp549 ribu. Dari pengakuan Boby, sabu itu ia dapatkan dari lelaki DY alias TPS yang berstatus DPO Polres Palopo," papar AKBP Safi'i Nafsikin.
Boby dijerat pasal 112 pidana dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun beserta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dan pasal 131 pidana dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun berikut denda paling banyak Rp50 juta. Untuk ketiga pelaku berstatus pelajar, dilakukan upaya diversi melibatkan Bapas, pihak sekolah, pemerintah setempat, dan para walinya. (TOM)
Tidak ada komentar: