Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus Curat di Palopo. |
PALOPO- Aksi pencurian yang dilakukan BO (41), warga Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, di Toko Arabika Palopo, ternyata tidak hanya sekali saja. Namun, pelaku diduga sudah berulang kali menyatroni isi toko yang beralamat di Jln Kelapa, Kota Palopo tersebut.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, dalam konferensi persnya, Jumat (13/10/2023), mengungkapkan, BO merupakan jaringan pencurian lintas provinsi. BO diamankan di Manado, Sulut, beberapa waktu lalu, atas koordinasi Polda Sulsel dan Polres Manado.
"Dalam aksinya, BO menggasak 4 karung vanili seharga Rp100 juta pada aksi pertama yang ia lakukan, kemudian di aksi kedua dia membawa kabur Rp90,4 juta. Tak hanya BO, ada beberapa rekannya ikut membantu, OG, DA, dan CA yang berstatus DPO. Selain di Palopo, BO dkk juga pernah melakukan aksi di Toraja dan Parepare," papar AKBP Safi'i Nafsikin.
Barang bukti yang disita dua buah linggis warna kuning, 1 buah linggis warna biru, obeng warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota warna hitam. "BO kita kenakan pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kunci Kapolres. (TOM)
Tidak ada komentar: