Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri. |
PALOPO- Sebanyak 9 staf lingkup Pemkot Palopo, belum lama ini dimutasi melalui Surat Keputusan Walikota Palopo nomor: 800.1.3.3./344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober 2023. Kebijakan Pj Walikota Palopo, Asrul Sani SH MSi, melakukan rotasi terbatas itu dinilai prosedural dan tidak melanggar aturan.
Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri S.TP MSi, Rabu (11/10/2023), ia mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota, Asrul Sani dibolehkan memutasi pegawai di lingkup Pemkot. "Mutasi 9 staf itu, sudah berjalan sesuai aturan dan dipastikan tidak melanggar. Sekali lagi kami perlu sampaikan, tidak ada yang dilanggar," ungkap Irfan Dahri.
Pasalnya, mutasi tersebut bukan pada jabatan tertentu melainkan staf. Sehingga, mutasi staf merupakan penyesuaian sesuai kebutuhan, dan tidak ada yang dilanggar, hal ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di bagian akhir nomor 4 aturan ini dijelaskan, dengan demikian tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Penjelasan Irfan Dahri ini sekaligus menjawab kritikan pengamat pemerintahan, Masriadi Patu, yang menilai keputusan yang dilakukan Pj Walikota Palopo itu akan bermasalah di kemudian hari karena cacat prosedural menjadi terbantahkan. (RILIS)
Tidak ada komentar: