ads

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI
BPKAD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penulis, Sididi Sa'ad. 

PELAYANAN adalah produk yang tidak berwujud, berlangsung sebentar dan dirasakan atau dialami. Artinya pelayanan merupakan produk yang tidak ada wujud atau bentuknya sehingga tidak ada bentuk yang dapat dimiliki dan berlangsung sesaat atau tidak tahan lama, tetapi dialami dan dapat dirasakan oleh penerima layanan.


Hakikat pelayanan publik adalah, pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Karena itu pengembangan kinerja pelayanan publik senantiasa menyangkut tiga unsur pokok pelayanan publik, yakni unsur kelembagaan pelayanan, proses pelayanan, serta sumber daya manusia pemberi layanan. 

Dalam hubungan ini maka, upaya peningkatan kinerja pelayanan publik senantiasa berkenaan pengembangan tiga unsur pokok tersebut. Kualitas pelayanan merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Juga diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan terpenuhinya harapan/kebutuhan masyarakat, di mana pelayanan dikatakan berkualitas apabila dapat menyediakan produk dan jasa (pelayanan) sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. 


Keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas dalam melakukan setiap kegiatan administrasi negara masih terus diupayakan. Dalam era globalisasi dengan kondisi persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan, aparatur pemerintah dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 


Kualitas pelayanan kepada masyarakat ini yang akan menjadi salah-satu indikator dari keberhasilan penyelenggaraan negara oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, pelayanan juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Institusi Kepolisian merupakan salah-satu institusi yang dibentuk guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepolisian dalam hal ini menyangkut dengan Kepolisian Resor yang kemudian disingkat Polres sebagai struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di tingkat kabupaten/kota.


Dalam buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menerangkan bahwa, "pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia".

Pemberian pelayanan dalam hal ini perlu diperhatikan secara khusus karena menyangkut dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat selaku penerima layanan.

Pemberian pelayanan oleh pihak Kepolisian seharusnya berjalan secara sistematis, terarah dan terpantau sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan, tetapi kenyataannya hal tersebut masih belum tercapai. Banyaknya aduan dan keluhan yang diungkapkan oleh masyarakat menyangkut kinerja kepolisian, yaitu pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, minim konsistensi, terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana pelayanan sehinggatidak menjamin kepastian (hukum, waktu, biaya), bahkan aduan atas praktek pungutan liar masih sering dijumpai.

Keluhan terhadap kondisi penyedia layanan publik yang dikelola oleh Polri masih sering terdengar, sehingga memerlukan pemikiran yang serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik yang memungkinkan untuk dilakukan di ranah Kepolisian. Beberapa pihak terkadang mempertanyakan inovasi-inovasi pelayanan Polri yang lebih berkualitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan memberikan pelayanan atau fasilitas yang lebih baik, masyarakat akan merasa puas dan hubungan sosial antara pihak Kepolisian dan masyarakat dapat tercipta dengan baik.

Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Kepolisian adalah aplikasi berbasis android yang berfungsi untuk memberikan pelayanan Kepolisian Resor Palopo kepada masyarakat Kota Palopo, Polres Palopo senantiasa memberikan layanan yang terbaik bagi Masyarakat.

Beberapa layanan online yang dapat dimanfaatkan masyarakat antara lain:

1. Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat

2. Sistem Informasi Pengawalan

3. Sistem Informasi Perizinan (Izin Keramaian)

4. Sistem Informasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

5. Sistem Informasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)

6. Sistem Informasi Informasi Layanan Kepolisian

7. Sistem Informasi Tribrata News

8. Sistem Informasi Peta Kantor Polisi


Sistem-sistem informasi yang disediakan oleh Kepolisian tidak akan bermanfaat apabila masyarakat sebagai pengguna/pihak yang membutuhkan pelayanan tidak dapat/mampu menjalankan aplikasi-aplikasi kepolisian tersebut. Sebagian orang masih saja menggunakan layanan-layanan di atas secara offline, padahal dengan penerapan sistem informasi layanan, diharapkan akan memberikan kemudahan baik dalam efisiensi pemanfaatan waktu kunjungan dan waktu layanan, dapat dilakukan di mana dan kapan saja, tidak terjadi interaksi langsung yang dapat menyebabkan kesalahan, dan efisiensi biaya-biaya yang mesti dikeluarkan oleh masyarakat.

Jadi dikembalikan kepada kesiapan dan keinginan masyarakat, apakah akan memanfaatkan atau menyia-nyiakannya. Wassalam. (****) 


-Penulis Adalah Personil Polres Palopo/Mahasiswa Magister Manajemen UNISMUH Palopo.

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top