Konferensi pers terkait penangkapan narkoba di wilayah Polres Morowali. |
MOROWALI- Aparat Satresnarkoba Polres Morowali, Minggu (10/9/2023), berhasil menggagalkan peredaran 70 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan CEP alias C (22) yang menguasai 47 bungkus plastik cetik bening berisi sabu-sabu seberat 70,02 gram.
Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli SH, didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Kristianto, dan Kasi Humas, IPDA Abd Hamid SH, dalam konferensi persnya, Kamis (14/9/2023), menyebutkan bahwa pelaku digelandang beserta barang bukti dari sebuah kamar kost di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi. Penangkapan ini, dilakukan atas tindak lanjut laporan warga terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah itu.
"Pelaku tidak bisa berkutik saat digeledah, kita menemukan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 70,02 gram. Atas perbuatannya, CEP alias C dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup," tegas Kompol Zulkifli.
Ia menambahkan, jajaran Kepolisian di Morowali tidak tinggal diam dan akan terus menyisir wilayah yang marak peredaran Narkoba. "Kita harapkan kolaborasi bantuan informasi dari masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam memberantas peredaran Narkoba," cetus Wakapolres. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: