BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justru harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, dari tangan kedua pemuda ini ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 70 gram.
Penangkapan yang berlangsung di Desa Bunti Kunyi, Kecamatan Suli, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto S.Sos, bersama petugas Bea dan Cukai Malili.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, yang dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023), membenarkan penangkapan itu. "Pelaku dua orang yang tertangkap, satu lainnya DPO, dan barang bukti yang diamankan ganja seberat 70 gram," terang Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menambahkan, para pelakunya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. "Penangkapan ini atas kerja sama kita dengan Bea Cukai Malili, hasil interogasi pelaku membeli ganja 70 gram dari AT yang kini sedang DPO, proses transaksi mereka lakukan lewat media sosial," pungkas IPTU Abdianto. (TOM)
Tidak ada komentar: