ads

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI
BPKAD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penulis, Nurdin SH. 

DALAM sebuah talk show, Prof Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa, Jonkers adalah satu-satunya ahli hukum pidana Belanda dari Leiden University yang mengkritik pemberlakuan hukum pidana Belanda di Indonesia, dengan judul bukunya "Inleiding Tot Nederland Indische Strafrecht". 


Kata Jonkers "Hukum pidana Belanda tidak serta-merta dapat diterapkan di Indonesia." Mengapa demikian? Pertama, dari segi geografis, Indonesia adalah negara kepulauan sementara Belanda daratan semua. 


Kedua, dari segi heterogenitas, Belanda homogen sementara Indonesia heterogen, banyak agama, suku, ras, dan banyak etnis sehingga menurut Jonkers, pemberlakuan hukum pidana Belanda di Indonesia harus memerhatikan hukum yang hidup di tengah masyarakat. 


Mengapa Jonkers dapat mengetahui sedetail itu? Kata Prof Eddy "Jangan lupa Jonkers pernah ditugaskan oleh pemerintah Belanda untuk menjadi hakim tinggi di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan selama 10 tahun."


Pandangan penulis, Jonkers ingin mengatakan kepada kita bahwa dalam berhukum, pendekatan sosiologi hukum mesti mendapat perhatian lebih untuk diterapkan di Indonesia sebab ibarat baju, selama ini kita menggunakan baju milik orang lain.


Terkait dengan kritik Jonkers di atas, penulis teringat sebuah tulisan Prof Satjipto Rahardjo tentang berhukum dari optik sosiologi hukum, dengan judul "Di Luar Pengadilan". Prof Tjip mengawalinya dengan ungkapan, Out of court settlemen (penyelesaian di luar pengadilan). 


Istilah itu pernah diungkapkan oleh mantan Presiden RI yang ke 6 Dr Susilo Bambang Yudhoyono, ketika terjadi kisruh penanganan perkara korupsi oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, komisioner KPK pada waktu itu. 


Sejak SBY mengeluarkan istilah itu, masyarakat pun mendapat pelajaran baru bahwa rupanya selain di pengadilan (pengadilan negeri) suatu perkara dapat pula diselesaikan di luar pengadilan. 


Sebuah konsep yang baru. Oleh karena, umumnya masyarakat berpandangan bahwa setiap perkara penyelesaiannya hanya dapat atau hanya boleh diselesaikan melalui pengadilan, di luar itu tidak boleh.


Bagi yang melihat hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penyelesaian perkara di luar pengadilan adalah merupakan hal yang biasa. Namun, tidak demikian halnya bagi mereka yang melihat hukum dari optik formal-legalistik. 


Sosiologi hukum lebih melihat pada fungsi sementara, para legalis melihat dari bentuk. Seperti misalnya, pengadilan harus berbentuk pengadilan negeri. Jika hukum modern hanya mengakui kehadiran pengadilan negeri, sosiologi hukum tidak demikian halnya.


Sosiologi hukum melihat bahwa pengadilan dapat hadir di mana-mana tidak terikat pada bentuk. Yang diutamakan adalah apakah suatu institusi menjalankan fungsi pengadilan. Apabila sudah menjalankan fungsi pengadilan, jadilah ia sebagai badan pengadilan.


Ambil contoh, misalnya, organisasi jurnalis dapat saja memiliki pengadilan sendiri yang berfungsi mengadili sengketa para anggota komunitasnya. Dan, putusan dari pengadilan jurnalis tersebut dapat diterima oleh para anggota di lingkungannya.


Menambah keabsahan contoh di atas, beberapa tahun lalu di Desa Keboromo, Jateng, digelar sebuah pengadilan rakyat terhadap aparat desa yang diduga melakukan korupsi. Betapa serius mereka bekerja sampai membutuhkan waktu 9 jam sebelum menjatuhkan putusan.


Tentu saja pengadilan itu selain tidak pro-justitia juga tidak menggunakan KUHP dan KUHAP melainkan pro-komunitas Keboromo. Sesudah bersidang selama 9 jam, para aparat desa tersebut bertekuk lutut dan mengaku melakukan korupsi serta bersedia mengembalikan uang hasil korupsi ke kas desa.


Orang-orang desa tersebut merasa puas. Penulis atau boleh jadi juga Anda akan berpendapat, bahwa jika seandainya mereka harus menempuh koridor hukum modern dengan sekelumit kerumitannya belum tentu mereka mengerti apa yang terjadi, apalagi merasa puas.


Cara berhukum di atas adalah merupakan contoh berhukum yang umum dipraktikkan sebelum bangsa Belanda datang, yang lebih dikenal dengan hukum adat (Adat Recht). Dan sampai saat ini hukum adat tersebut diakui keberadaan dan keberlakuannya. (****)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top