PALOPO- Dalam pengumumannya Nomor: 562/PL.01.4-Pu/7373/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tertanggal 18 Agustus 2023, resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Palopo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman DCS yang ditandatangani Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan ini, telah memenuhi presentase keterwakilan perempuan.
Berdasarkan PKPU Nomor: 10 tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Kota Palopo pada 19-28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat dimasukkan dalam bentuk tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai identitas diri dan bukti yang relevan ke KPU, proses penyampaiannya bisa melalui website atau datang langsung ke kantor KPU Palopo Jalan Pemuda Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. (TOM)
Tidak ada komentar: