ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penandatanganan BAR Pajak Pusat Atas Beban Belanja Daerah antara BPKAD Palopo dan KPPN Palopo. 

PALOPO- Memasuki laporan Semester I tahun anggaran (TA) 2023, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Selasa (8/8/2023), menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Atas Beban Belanja Daerah. 


Kepala BPKAD Palopo, Raodatul Jannah S.Soa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Hj Raodatul Jannah S.Sos, melalui Staf Bidang Anggaran BPKAD, Dadin Kalbuhari, menyebut bahwa untuk semester I tahun ini Pemkot Palopo menyetor Rp9,8 miliar Pajak Pusat Atas Beban Belanja Daerah.


Jajaran BPKAD Palopo dan KPPN berfoto bersama usai penandatanganan BAR. 

"Tiap semester, setoran pajak bagi hasil pusat wajib kita laporkan. Alhamdulillah, seluruhnya telah lunas, terpotong, dan masuk ke kas negara. Perolehan tahun ini, bisa di atas Rp10 miliar, sebab melihat progres belanja belum sampai 50% lantaran ada beberapa program fisik belum jalan kontraknya," jelas Dadin Kalbuhari. 


Proses penandatanganan BAR oleh BPKAD Palopo dan KPPN Palopo. 

Item yang masuk dalam Pajak Pusat Atas Beban Belanja Daerah terdiri PPN (sebesar 11%) serta PPh 21 (1,5%) PPh 22 (1,5%), dan PPh 23 (2%). Lanjut ditambahkan, indikator keberhasilan bagi hasil pajak pusat atas beban belanja daerah tergantung semakin besar penarikan pajaknya, maka pendapatan yang diterima daerah juga bertambah besar. Untuk diketahui di 2022 lalu, Pajak Pusat Atas Beban Belanja Daerah yang tercapai sekitar Rp25 miliar. (ADVERTORIAL)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top