ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Barang bukti yang disita petugas.

MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang yang diduga pengedar narkoba, DN alias SK dan AR, berhasil diciduk, Jumat (21/72/2023), di sebuah kamar kost yang berada pada Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. 


Kasatres Narkoba Polres Morowali, IPTU Kristianto, dalam siaran persnya, Selasa (25/7/2023), menyebutkan dari hasil penangkapan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening berisi sabu-sabu beserta satu unit HP merek Vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu.


"Saat penggeledahan berlangsung, kami menemukan satu saset plastik bening berisi sabu dari tangan AR. Di dalam kamar itu, terdapat perempuan DN alias SK, hasil penggeledahan kedua ditemukan 32 bungkus saset berisi sabu," terang IPTU Kristianto. 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kunci IPTU Kristianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top