ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penyerahan KUA/PPAS APBD 2024 dan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2023.

PALOPO- Diserahkan Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir, Jumat (29/7/2023), DPRD Kota Palopo secara resmi menerima draft rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggara Sementara (PPAS) 2024 serta rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2023. 


Sidang paripurna di gedung DPRD Kecamatan Bara ini, dipimpin Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes. Walikota Palopo, HM Judas Amir, berharap rancangan KUA/PPAS APBD 2023 dan rancangan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2023 dapat dibahas dan ditetapkan secara bersama-sama sesuai jadwal yang telah dibuat. 


"Rapat paripurna yang kita laksanakan, merupakan amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 214 tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD guna diajukan ke DPRD, serta tindak lanjut Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. KUA-PPAS ini, merupakan langkah awal menentukan kebijakan keuangan daerah TA 2024 yang fokus pada kegiatan berorientasi produktif memiliki manfaat meningkatkan stabilitas darah, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan penguatan kualitas SDM, dan yang tak kalah pentingnya menurunkan angka kemiskinan yang sejalan kebijakan pusat menghapus kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengendalian inflasi," papar HM Judas Amri.


Struktur KUA/PPAS 2024, antara lain sektor pendapatan daerah diproyeksikan menurun dibanding di 2023, sedang target pendapatan di KUA/PPAS 2024 berkurang 4,42 persen disebabkan berkurangnya dana transfer pemerintah pusat. Belanja daerah mengalami penurunan sebesar 35,06 persen sedang pembiayaan daerah dialokasikan untuk pembayaran pokok utang Pasar Besar, kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan terutama pemanfaatan SILPA maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu peraturan yang berlaku sesuai kemampuan keuangan daerah secara rasional dengan prinsip prudential (kehati-hatian). Ringkisan KUA/PPAS APBD 2024 masih bersifat makro dan asumtif, sehingga membutuhkan pembahasan lebih lanjut. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top