Polres Luwu kembali mengamankan pelaku peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. |
BELOPA- Tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran Narkoba, jajaran Polres Luwu, Kamis (1/6/2023) lalu, membekuk lelaki M (45), seorang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan.
Kasatres Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto S.Sos, dalam rilisnya, Minggu (4/6/2023), membenarkan adanya penangkapan itu.
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/VI/2023/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES LUWU/POLDA Sulsel, dari tangan pelaku M, kita amankan 27,07 gram sabu-sabu dalam bentuk 12 kemasan sachet beserta 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), 1 buah HP ditambah 15 sachet yang diduga juga berisi sabu, jadi totalnya ada 27 sachet sabu, kini kami sementara melakukan pengembangan atas kasus itu," terang IPTU Abdianto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. Lebih jauh, Kasat berpesan kepada warga Luwu selalu waspada terhadap peredaran Narkotika dan senantiasa mengawasi anak-anaknya dari ancaman pengaruh Narkotika. (TOM)
Tidak ada komentar: