Aparat Polsek Wara Palopo mengamankan pelaku penikaman di Cafe Mazogi. |
PALOPO- Kesigapan aparat Polsek Wara Palopo patut diacungi jempol, sempat kabur berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), MA (21), pelaku kasus penikaman di Cafe Mazogi Palopo, berhasil dibekuk tanpa perlawanan, Sabtu (10/6/2023).
Dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023), Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menerangkan pelaku diciduk di Jalan Andi Pangerang, Kelurahan Luminda, Kota Palopo.
"MA ini merupakan pelaku penikaman terhadap Perdi di Cafe Mazogi, kronologis kejadiannya waktu itu korban tanpa sengaja menyenggol pelaku yang mengenai kepala MA. Sebenarnya, Perdi sudah minta maaf. Sayangnya, pelaku keburu emosi dan langsung menikam Perdi, setelah kejadian MA kabur alias melarikan diri, sedang korban dilarikan warga ke rumah sakit," ujar AKP Supriadi.
Kini, MA sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Wara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: