ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penulis, Nurdin SH.

PEKAN ini publik dikejutkan dengan pemberitaan, bahwa di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) yang menurut Albertina Ho anggota Dewan pengawas KPK, jumlahnya sangat fantastis.


Dari Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 dugaan Pungli jumlahnya mencapai 4 miliar rupiah, namun bukan sekedar jumlah uangnya yang membuat publik kaget tapi kejadian itu berada di rumah pemberantasan korupsi.


Pungli adalah bagian dari industri hukum, demikian kata Prof Mahfud MD. Makna dari industri hukum itu, hukum sebagai bahan mentah atau hukum sebagai bahan yang belum jadi lalu diolah untuk kemudian dipermainkan.


Dari kejadian itu, Trimedya Panjaitan anggota komisi III DPR RI tidak mengira kasus tersebut juga terjadi di KPK. Sebab selama ini menurutnya kasus serupa hanya terjadi di rutan yang dikelola Kemenkumham seperti Salemba dan Cipinang.


Sehingga benar apa kata Muhtar Lubis seorang wartawan senior, bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Ucapan itu terbukti sehingga tidak sepenuhnya keliru jika dalam hidup ini sepertinya (mungkin) tinggal kesempatan saja yang belum ada.


Masyarakat sangat memercayakan pemberantasan korupsi di tangan KPK selain Kepolisian dan Kejaksaan akan tetapi tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang tidak berintegritas. Integritas atau karakter kinerja saja tidak cukup, namun tidak kalah pentingnya adalah karakter moral.


Karakter moral erat kaitannya dengan budaya malu. Malu mengambil sesuatu yang bukan haknya, malu melakukan pelanggaran hukum dan seterusnya. Sebuah bangsa tidak bisa melakukan lompatan jauh ke depan ketika karakter moralnya berantakan.


Itulah mengapa bangsa Jepang maju dalam bidang hukum dan penegakannya sebab budaya malu, mereka junjung tinggi. Bangsa Jepang tidak melakukan pelanggaran hukum bukan karena takut akan sanksi tapi mereka malu melakukannya.


Sehingga meskipun tidak terlihat, dia tidak akan melalukan pelanggaran karena mereka berhukum dengan akal sehat atau hati nurani bukan karena takut pada sanksi hukum. Jika menjalankan hukum hanya karena takut pada sanksi, itu namanya berhukum minimalis. (****)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top