ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penulis, Nurdin SH.

BEBERAPA waktu lalu, Mahkama Konstitusi (MK) RI memutuskan masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Putusan tersebut mendapat reaksi berbagai pihak, pro dan kontra tentunya.


Berdebat terkait putusan MK, tidak akan memengaruhi sedikit pun, sebab sifatnya final dan mengikat. Maknanya, tidak boleh ada protes, banding atau upaya hukum lainnya dengan kata lain, tidak ada jalan untuk melawan. 


Tulisan ini tidak bermaksud mengomentari putusan itu, namun Prof Satjipto Rahardjo berpandangan mengenai sisi lain MK yang penulis anggap menarik, berikut penulis kutip pandangan tersebut, bahwa MK sebagai pemutus pertama dan terakhir didasarkan pada pertimbangan pragmatis bukan akademis.


UUD bukanlah UU biasa sebab kalau berkualitas UU biasa, tentu tidak akan menjadi dasar dari sekian ribu perundangan yang ada. Bahasa yang digunakan pun berbeda, UUD menggunakan bahasa asas yang tidak lain adalah bahasa moral.


Sehingga tidak heran kalau, Ronald Dworkin pun mengatakan, bahwa membaca UUD itu tidak sama dengan membaca peraturan biasa. Kita perlu membaca lebih bersungguh-sungguh dan membaca UUD sebagai pesan moral.


UUD itu tidak hanya menjadi landasan tatanan hukum, melainkan juga kehidupan sosial, politik, ekonomi kultural, dan lain-lain. Tetapi, yang menjadi pertanyaan mengapa kesembilan hakim konstitusi itu berasal dari disiplin ilmu hukum saja?


Padahal UUD adalah urusan yang jauh lebih serius daripada hanya urusan hukum. UUD adalah landasan dan menyangkut atau mengatur kehidupan bangsa Indonesia bukan mengatur pelanggaran lalulintas, pencurian dan lain-lain.


Ketika kita memaknai UUD hanya menjadi masalah hukum semata, itu berarti telah terjadi pengerdilan atau reduksi makna dari masalah bangsa dan kehidupan berbangsa yang begitu besar, turun hanya menjadi masalah hukum.


"Apabila kita memahami, bahwa MK itu mengurusi sekalian aspek kehidupan bangsa, kita tidak akan menyerahkan hakim MK hanya kepada panel ahli hukum. Masalah kehidupan bangsa yang begitu besar tentulah perlu dihadapi oleh sebuah panel yang sepadan pula," ungkap Prof Satjipto Rahardjo. (****)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top