ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penulis, Iwid Perdana.

PEMILIHAN Umum adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang diharapkan menghasilkan para pemimpin-pemimpin bangsa yang berintegritas dan mampu membawa kemaslahatan sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu indikator keberhasilan kerja-kerja proses Pemilu adalah indeks keikutsertaan masyarakat dalam proses pemilihan itu sendiri. 


Partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu bisa tergambar dari tinggi rendahnya angka Golput. Golput adalah Golongan Putih, sekelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan memilih pemimpin atau wakil rakyat. Sejatinya bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu dapat dibedakan menjadi sejumlah kegiatan: 


1. Mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak pihak lain untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih (termasuk mengecek nama sendiri dan anggota keluarga lain dalam Daftar Pemilih Sementara). Proses awal ini dimaksudkan agar hak-hak masyarakat dalam menyalurkan suara dan aspirasinya yang telah dijamin oleh undang-undang tidak diamputasi oleh kepentingan segelintir pihak. 


2. Mengikuti pendidikan pemilih, mengikuti sosialisasi tata cara setiap tahapan Pemilu dan melakukan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu dan menyampaikan penilaian berdasarkan hasil pemantauan. 


3. Ikut berperan dalam proses pemberitaan tentang Pemilu di media cetak atau proses penyiaran tentang Pemilu di media elektronik. 


4. Ikut serta dalam proses Penghitungan Cepat (Quick Count) atas hasil Pemilu di TPS dan menyebar-luaskan hasilnya kepada masyarakat guna untuk memastikan integritas hasil Pemilu. Sebab proses pemilihan umum tidak terhenti pada pemberian suara, tetap berlanjut pada tahapan-tahapan selanjutnya.


5. Melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di daerah pemilih kepada pihak atau badan yang telah ditunjuk oleh negara.


Di sisi lain, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU maupun Bawaslu di tingkat pusat hingga tingkat kecamatan diharapkan mampu menjadi pihak yang menerima aspirasi dan keinginan dari masyarakat. 


Sebab partisipasi masyarakat dalam memberikan suaranya sangat berkaitan dengan kepercayaan warga negara pada demokrasi dalam bentuk Pemilu yang akan mewakili mereka untuk menjalankan mandat rakyat dan menjadi perwakilan di parlemen.


Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan. Sebab tanpa adanya upaya melibatkan masyarakat, maka Pemilu hanya akan menjadi kegiatan formalitas demokrasi. 


Di beberapa negara, dalam penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat dalam Pemilu sering menjadi topik utama diskusi sebuah negara demokrasi. Hal tersebut berkaitan dengan tingkat legitimasi hasil Pemilu, karena akan menentukan orang-orang yang dipilih oleh rakyat untuk menduduki jabatan tertentu.


Di beberapa negara bahkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya menjadi variable penting dalam penilaian apakah proses pemilihan yang berlangsung telah sudah sesuai dengan rambu-rambu demokrasi. (****)


Penulis adalah pemerhati pendidikan di Kota Palopo

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top