ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Konferensi pers Polres Palopo.

PALOPO- Ruang gerak pelaku peredaran Narkotika dan obat daftar G di Kota Palopo, terus dipersempit. Dalam 3 bulan terakhir (April-Mei), aparat Satresnarkoba Polres Palopo mengkerangkeng 40 pelaku narkoba/obat daftar G. 


Dalam jumpa pers, Kamis (25/5/2023), Kasatresnarkoba Polres Palopo, IPTU Firman, menjelaskan 40 pelaku yang diciduk merupakan hasil pengembangan 25 kasus yang bergulir dari 3 bulan terakhir.


"Kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri sebanyak 2 kasus (P21), sedang 25 kasus lainnya dalam proses sidik. Mereka yang diamankan, karena terjerat penguasaan Narkotika jenis sabu-sabu dan obat daftar G," terang IPTU Firman.


Hasil pengungkapan itu diamankan 23,69 gram sabu-sabu sebagai barang bukti dan 880 butir obat daftar G jenis Tramadol serta 3.368 butir jenis THD. "Tidak sampai di sini, kita akan terus menelusuri keberadaan pelaku lainnya," tegas IPTU Firman. (TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top