Konferensi pers Polres Palopo. |
PALOPO- Ruang gerak pelaku peredaran Narkotika dan obat daftar G di Kota Palopo, terus dipersempit. Dalam 3 bulan terakhir (April-Mei), aparat Satresnarkoba Polres Palopo mengkerangkeng 40 pelaku narkoba/obat daftar G.
Dalam jumpa pers, Kamis (25/5/2023), Kasatresnarkoba Polres Palopo, IPTU Firman, menjelaskan 40 pelaku yang diciduk merupakan hasil pengembangan 25 kasus yang bergulir dari 3 bulan terakhir.
"Kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri sebanyak 2 kasus (P21), sedang 25 kasus lainnya dalam proses sidik. Mereka yang diamankan, karena terjerat penguasaan Narkotika jenis sabu-sabu dan obat daftar G," terang IPTU Firman.
Hasil pengungkapan itu diamankan 23,69 gram sabu-sabu sebagai barang bukti dan 880 butir obat daftar G jenis Tramadol serta 3.368 butir jenis THD. "Tidak sampai di sini, kita akan terus menelusuri keberadaan pelaku lainnya," tegas IPTU Firman. (TOM)
Tidak ada komentar: