Kegiatan penertiban spanduk/baliho di Kota Palopo. |
PALOPO- Secara menyeluruh, tim penertiban Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP sejak, Selasa (2/5/2023) lalu, telah membersihkan selurub baliho-spanduk tanpa terkecuali yang dianggap mengganggu estetika kota.
Plt Kepala DLH Palopo, Emil Nugraha, Kamis (4/5/2023), menegaskan penertiban tersebut berlaku untuk semua baliho/spanduk pada area yang dilarang tanpa terkecuali. Bahkan, sebelum penertiban Pemkot sudah bersurat ke KPU, Bawaslu, dan Partai Politik (Parpol) terkait adanya penertiban.
Penertiban itu sendiri berdasarkan surat edaran Walikota Palopo Nomor: 600.4.5.2/272/DLH tentang larangan memasang baliho dan spanduk di pohon, taman, rumah ibadah, dan area publik lainnya.
"Menjawab komentar Ketua PDIP Palopo yang menyebut penertiban tidak fair, kami jawab semua jenis baliho-spanduk kami tertibkan tanpa terkecuali, sekarang sudah bersih setiap hari kita tertibkan dan apapun dan jenis mereknya tidak ada lagi spanduk-baliho yang terpampang di kawasan terlarang," kunci Emil Nugraha. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: