ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Pembersihan alat peraga kampanye baliho-spanduk Caleg di Kota Palopo.

PALOPO- Dinilai mengganggu dan merusak estetika kota, baliho dan spanduk milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang rencananya bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya ditertibkan Pemkot Palopo melalui DLH serta Satpol-PP. 


"Alat Peraga Kampanye (APK) baliho dan spanduk Caleg yang terpasang semrawut dan merusak estetika kota telah dibersihkan," ujar Kabid Pertamanan dan Pemakaman DLH Palopo, Miswar S.AN, Selasa (2/5/2023). 


Selain APK caleg, pihaknya juga menertibkan spanduk produk yang telah habis masa berlakunya, umumnya baliho-spanduk itu terpampang di berbagai fasilitas publik dan pohon. Kawasan yang telah dibersihkan antara lain, pedestrian sepanjang Jl Andi Djemma, perempatan taman SD kompleks Lalebbata, Taman Baca, pertigaan Andi Djemma-Akhkad Dahlan, pertigaan Andi Djemma-Wecudai. 


Menurut Miswar, penertiban ini akan dilanjutkan lagi, Rabu (3/4/2023 besok, hal itu merujuk surat edaran Walikota Nomor: 600.4.5.2/272/DLH tentang larangan memasang baliho di taman (RTH), pohon, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya. (RLS/TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top