Pembersihan alat peraga kampanye baliho-spanduk Caleg di Kota Palopo. |
PALOPO- Dinilai mengganggu dan merusak estetika kota, baliho dan spanduk milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang rencananya bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya ditertibkan Pemkot Palopo melalui DLH serta Satpol-PP.
"Alat Peraga Kampanye (APK) baliho dan spanduk Caleg yang terpasang semrawut dan merusak estetika kota telah dibersihkan," ujar Kabid Pertamanan dan Pemakaman DLH Palopo, Miswar S.AN, Selasa (2/5/2023).
Selain APK caleg, pihaknya juga menertibkan spanduk produk yang telah habis masa berlakunya, umumnya baliho-spanduk itu terpampang di berbagai fasilitas publik dan pohon. Kawasan yang telah dibersihkan antara lain, pedestrian sepanjang Jl Andi Djemma, perempatan taman SD kompleks Lalebbata, Taman Baca, pertigaan Andi Djemma-Akhkad Dahlan, pertigaan Andi Djemma-Wecudai.
Menurut Miswar, penertiban ini akan dilanjutkan lagi, Rabu (3/4/2023 besok, hal itu merujuk surat edaran Walikota Nomor: 600.4.5.2/272/DLH tentang larangan memasang baliho di taman (RTH), pohon, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: