Polres Morowali saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Curanmor. |
MOROWALI- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang belakangan meresahkan warga, kini telah diungkap jajaran Polres Morowali. Sindikat gembong Curanmor di Bumi Tepe Asa Moroso, mampu digulung aparat yang berwajib.
Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli SH, didampingi Kasat Reskrim diwakili Kaur Bin Ops (KBO), IPDA Nicho Eliezer S.Tr.K, dalam konferensi persnya, Kamis (25/5/2023), menginformasikan bahwa pihaknya telah membekuk dua pelaku utama Curanmor yakni BS (32) dan AM (26). Mereka melakukan aksinya di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WITA dinihari. Di mana, korbannya seorang remaja berusia 14 tahun.
Wakapolres memaparkan, pelaku menggasak sepeda motor Honda CRV yang terparkir di depan sebuah rumah. Saat mengambil paksa motor, pelaku memakai kunci leter T.
Selanjutnya, motor curian itu dibawa ke Desa Topogaro. Sehari setelahnya, motor tadi dijual pelaku di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, seharga Rp4,7 juta kepada salah-seorang pekerja kebun sawit.
"Setelah kita selidiki, akhirnya pelaku berhasil kita temukan. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tegas Wakapolres, yang turut didampingi Kasi Humas Polres, IPDA Abdul Hamid SH.
Lebih lanjut, Wakapolres mengimbau kepada warga Morowali tetap waspada, meskipun pelaku sudah dijebloskan ke bui namun tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku lainnya masih ada berkeliaran. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: