Walikota Palopo, HM Judas Amir, dan Sekda, Drs H Firmanza DP SH MSi, saat menggelar konferensi pers. |
PALOPO- Dalam jumpa persnya, Selasa (9/5/2023), di ruang pertemuan Bappeda, Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, didampingi Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, dan Kabag Hukum, Subair SH, menegaskan bahwa lahan Islamic Center Palopo merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Sekaitan dengan itu, tim pengacara Pemkot telah memberikan somasi kepada pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman, HA Mudzakkar, beserta mantan Ketua Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman, HM Martin Jaya.
"Kalau ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan Islamic Center, silakan cepat buktikan mana dokumen kepemilikannya. Intinya, kita tidak boleh mengambil barang milik negara untuk dikuasai secara pribadi, makanya kita keluarkan somasi," tegas Walikota HM Judas Amir.
Sementara pengacara Pemkot Palopo, Hisma Kahman SH MH, mengemukakan somasi merupakan cara efektif memberikan teguran sebelum kasus itu masuk ke pengadilan. "Pemkot Palopo beritikad baik memberikan peringatan hukum untuk mengembalikan dokumen atau barang yang bukan haknya atau tidak memiliki kewenangan untuk menyimpannya," jelas Hisma Kahman. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: