ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Hj Megawati Ambo Asa.

MORUT- Tidak terima di-PAW dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Morowali Utara, Hj Megawati Ambo Asa SIp MH, menempuh jalur hukum. Ia memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Poso, menyusul keluarnya surat keputusan Nomor: B.946/GOLKAR/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang ditandatangani Ketua DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk F Paulus.


Sebagai bentuk perlawanan, Megawati didampingi kuasa hukumnya, Abdul Manan Abas SH, memilih menggugat ke PN Poso. Pengajuan gugatannya itu teregister dengan nomor perkara: 43/Pdt G/2023/PN PSo yang terdaftar Senin, 3 April 2023.


Pihak yang digugat antara lain DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sulteng, dan DPD Partai Golkar Morut, dalam hal ini Hj Warda Dg Mamala SE, selaku ketua DPD Golkar Morut. Sementara, menjadi turut tergugat masing-masing DPRD Morut, Bupati Morut, dan KPUD Morut.


Berdasarkan informasi, sidang kedua kasus ini akan digelar Selasa, 16 Mei 2023 pukul 09.00 WITA. Adanya gugatan tersebut, membuat jadwal pelantikan Warda Dg Mamala sebagai Ketua DPRD terhalang untuk sementara waktu kendatipun SK Gubernur Nomor: 100.1.4.2/277/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 tanggal 4 Mei 2023 terkait pengangkatannya menjadi Ketua DPRD Morut telah terbit. Sekwan DPRD Morut, Heltan Ransa, saat dikonfirmasi membenarkan molornya agenda pelantikan Ketua DPRD Morut. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top