Aris Munandar SH. |
PALOPO- Dengan nada prihatin, Ketua Komisi I DPRD Kota Palopo, Aris Munandar SH, sangat menyayangkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ibu tiri berinisial EN di Palopo terhadap AZ, anak sambungnya yang masih berusia 2 tahun.
Legislator Partai Hanura ini menyebut, seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi.
"Saya minta aparat penegak hukum (APH) beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut, menurut saya pelakunya bisa dikenakan Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," tukasnya, Minggu (7/5/2023).
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, Sabtu (6/5/2023) kemarin, penganiayaan itu disebutkan terjadi pada 27 April lalu, di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, korban diduga dianiaya secara kejam oleh pelaku ketika sang ayah sedang bekerja di luar rumah. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: