Jubir Fraksi Partai Demokrat Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM). |
PALOPO- Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Abd Salam SH, dan Wakil Ketua II, Irvan Majid ST, Senin (15/5/2023), 5 fraksi di DPRD Kota Palopo, menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bahasa Sastra dan Aksara Luwu serta Ranperda Pajak/Retribusi Daerah lanjut dibahas ke tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD.
Jurubicara Fraksi Partai Demokrat, Cendrana Saputra Martani (CSM), mengungkapkan bahwa pembahasan dua buah ranperda tadi merupakan tahap awal kegiatan dari tugas dan tanggung jawab lembaga penyelenggara negara daerah melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah.
Kendati demikian, pihaknya berharap dua jenis ranperda yang akan dibentuk tersebut nantinya dapat bermanfaat secara umum untuk kepentingan masyarakat Palopo seutuhnya. "Pada prinsipnya, kami dari Fraksi Partai Demokrat menyetujui 2 ranperda ini digodok pada tingkat pembahasan selanjutnya," tandas CSM--, sapaan akrab Cendrana.
Sementara, Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, yang hadir mewakili Walikota Palopo, mengapresiasi fraksi-fraksi di DPRD yang telah meloloskan 2 ranperda tadi untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda. "Terima kasih atas dukungan teman-teman di DPRD yang telah memberi atensi menerima 2 ranperda itu untuk didorong ke meja Pansus," kunci Firmanza. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: