![]() |
Aparat Polres Luwu mengamankan pelaku pemerkosaan di Kecamatan Larompong. |
BELOPA- Sempat buron selama 4 bulan, RI alias Ale (27), pelaku pemerkosaan dan pencabulan di Desa Salusana, Kecamatan Larompong, berhasil dibekuk aparat Polres Luwu, Jumat (14/4/2023) lalu. Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, langsung memerintahkan anggotanya memproses dan menindak tegas pelaku.
Kejadian ini terjadi 7 November 2022 lalu sekitar pukul 01.00 Wita, korbannya dua orang, yakni NA dan WA. Pelaku masuk ke rumah korban dalam kondisi telanjang, dalam kegelapan malam, RI memperkosa NA sedang WA dipegang kemaluannya. Saat kejadian, RI mengancam korbannya apabila berteriak akan dibunuh. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur.
"Pelaku diamankan di salah-satu rumah kebun di Dusun Lapokko, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Saya sudah perintahkan kepada penyidik agar menangani kasus ini secara tegas dan tuntas tanpa pandang bulu," ucap Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam siaran persnya, Sabtu (15/4/2023).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh SE MH, menyebutkan pelaku RI sebelumnya juga melakukan pemerkosaan terhadap RA pada Desember 2021, TKP-nya juga di Desa Salusana, Larompong. "Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kunci Kasat Reskrim. (TOM)
Tidak ada komentar: