ads

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI
BPKAD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Rapat penetapan besaran nilai zakat fitrah Baznas Kota Palopo.

PALOPO- Hasil rapat yang digelar, Jumat (10/3/2023) lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo menetapkan angka nominal pembayaran zakat fitrah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 M. 


Zakat fitrah di Palopo terdiri tiga tingkatan, dengan besaran yang disepakati tertinggi sebesar Rp40.000/jiwa, menengah sebesar Rp35.000/jiwa, dan terendah Rp30.000/jiwa. 


Keputusan itu ditetapkan secara bersama oleh Baznas Palopo, dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag, Walikota diwakili Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, serta perwakilan Dinas Perdagangan, Kabag Kesra, dan para pimpinan organisasi keagamaan. 


Menurut Firmanza, pihak Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) perlu memberi pemahaman ke masyarakat bahwa besaran pembayaran zakat yang disepakati itu berdasarkan harga beras di pasaran sesuai hasil survei Baznas. Di mana, harga beras tertinggi Rp14.500, menengah Rp13.000, dan terendah Rp11.500, kemudian harga beras tersebut di atas dikali 2,5 Kg, sehingga bulat menghasilkan nominal pembayaran zakat dari tiga tingkatan yang ditetapkan. 


"Sementara, untuk Infak Rumah Tangga Muslim sebesar Rp30.000 per Kepala Keluarga (KK), dan pembayaran Fidyah yang juga disepakati menjadi Rp30.000/hari dengan asumsi 2 kali makan sehari per sekali makan Rp15.000," sambung Ketua Baznas Palopo, As'ad Syam.


Adapun Infak Jemaah Calon Haji senilai Rp700.000, jumlah ini disebutkan sama dengan tahun lalu. Hasil dari rapat ini, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Palopo. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top