Kapolres Palopo dan Kasatlantas saat menggelar jumpa pers. |
PALOPO- Menanggapi keluhan warga soal maraknya aksi balapan liar (Bali) dan penggunaan knalpot brong, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, langsung memerintahkan personilnya melakukan upaya penindakan.
"Dari razia yang kita gelar, sebanyak 13 motor barang bukti (BB) balapan liar dan 26 buah knalpot racing/brong (Bogar) berhasil diamankan Unit Satlantas," tegas Kapolres, AKBP Safi'i Nafsikin didampingi Kasatlantas, IPTU Siswaji, saat melakukan jumpa pers, di kantor Satlantas Jln Kelapa Palopo, Kamis (26/1/2023).
Pelaku yang terjaring diganjar UU No: 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3) huruf b, dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.
Usai memusnahkan 26 buah knalpot brong, Kapolres mengungkapkan, bahwa operasi penertiban balapan liar dan knalpot brong atas masukan masyarakat yang disampaikan langsung melalui program "Jumat Curhat" Polres Palopo.
Dalam pertemuan itu, banyak warga mengeluh maraknya aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong sehingga diadakan penindakan guna memberi efek jera kepada para pelaku.
Ke depan, untuk meminimalisir pelaku balapan liar, pihaknya akan bersinergi dengan Pemkot memberi edukasi kepada pemuda di Palopo, bahkan mereka yang punya talenta dibuatkan event agar hobby-nya dapat tersalurkan secara positif. (ARS-TOM/ABK)
Tidak ada komentar: