Pengesahan dua Ranperda Kota Palopo menjadi Perda. |
PALOPO- Dalam rapat paripurna, Selasa (31/1/2023), DPRD Kota Palopo resmi mengesahkan dua Ranperda baru yakni Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Surat keputusan bersama pengesahan dua Ranperda tadi ditandatangi Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, dan Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes. Sidang paripurna diawali penyampaian laporan oleh Pansus 3 DPRD yang dibacakan Darmawati, laporan itu disetujui fraksi-fraksi di DPRD.
Walikota, HM Judas Amir, dalam sambutannya mengemukakan rapat paripurna pengesahan dua Ranperda ini menggambarkan sebuah kondisi yang diperintahkan aturan perundang-undangan. "Hari ini, kita diberi amanah membuat peraturan dan disepakati pembentukan 2 Perda baru yaitu Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Judas Amir.
Pengesahan dua Perda ini, dihadiri Forkopimda Palopo, Sekda, Drs H Firmanza DP SH MSi, para Staf Ahli Walikota, Asisten, pimpinan OPD lingkup Pemkot Palopo, dan segenap anggota dewan. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: