Nurdin SH. |
JUDUL tulisan itu dipilih sebab begitu membudayanya penyakit korupsi. Dan sudah diyakini meluas dan mendalam sehingga prognosis Syed Hussein Alatas korupsi hanya akan menggerogoti habis dan menghancurkan masyarakatnya sendiri.
Sejalan dengan itu, Prof Satjipto Rahardjo mengatakan, bahwa kita tidak boleh berpuas diri dengan adanya UU Anti Korupsi dan dengan adanya pembentukan KPK sebab sasaran tembaknya barulah sebatas korupsi konvensional.
Menurut Prof Satjipto, yang diperlukan adalah membangun suatu konstitusi total yang ingin disebut "Orde hukum Antikorupsi". Dengan konstitusi antikorupsi diharapkan tak hanya korupsi konvensional, tetapi semua bentuk korupsi dengan pencabangannya dapat dibabat habis.
Jalan menuju keambrukan masyarakat tidak hanya dilakukan oleh korupsi konvensional seperti merugikan keuangan negara saja tetapi bergandengan dengan korupsi-korupsi lain, yang saat ini masih di luar perhatian dan sasaran tembak.
Korupsi kekuasaan, misalnya, korupsi macam ini adalah pelaksanaan pelayanan publik yang bekerja asal-asalan, tidak peduli perasaan rakyat dan sebagainya. Dan ini, diduga terjadi setiap hari berdampingan dengan korupsi konvensional, tetapi tidak terdeteksi.
Contoh lain, seorang pejabat publik sengaja membiarkan orang yang ingin menemuinya menunggu berlama-lama. Pejabat seperti ini tidak menyadari bahwa kekuasaan yang diembannya adalah amanah untuk mengabdi kepada rakyat.
Ia tidak memiliki kepedulian, tidak memiliki rasa empati kepada rakyat, apalagi jika sikap itu ditunjukkan hanya ingin diketahui, bahwa ia berkuasa dan dapat membuat seseorang menderita. Nah, kalau ini terjadi, zaman Belanda masih lebih baik sebab dahulu ada ancaman hukuman bagi pejabat apabila tidak segera melayani rakyat.
Kualitas pelayanan adalah parameter untuk menentukan korupsi kekuasaan. Seorang pejabat publik yang membiarkan rakyat menunggu adalah contoh pelayanan yang buruk. Jadi, ukuran korupsi kekuasaan adalah "Menjalankan tugas/pekerjaan secara tidak memadai/patut".
Dengan memberantas atau memerangi korupsi kekuasaan, diharapkan dapat memberi sumbangan terhadap pemberantasan korupsi konvensional yang hanya merugikan keuangan negara saja. (****)
Tidak ada komentar: