Operasi pasar gabungan Bea Cukai Malili dan Pemkot Palopo. |
PALOPO- Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui jajaran Satpol-PP bekerjasama Bea Cukai Malili, Kamis, 6 Oktober 2022, menggelar operasi gabungan menyasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di sejumlah warung dan toko grosir.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoedawi, mengungkapkan operasi gabungan 'Gempur Rokok Ilegal' tersebut dijadwalkan berlangsung sampai 7 Oktober mendatang. Ia menambahkan, Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia melakukan upaya pemberantasan BCK ilegal secara terstruktur dan masif. Khusus di Palopo, pihaknya bersinergi Satpol-PP, Disdag, Bagian Perekonomian, Diskominfo, dan bagian sekretariat daerah.
"Selain fokus memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Malili juga memberikan pemahaman semacam edukasi ke masyarakat terkait rokok ilegal. Sehingga, dengan mengetahui ciri-ciri dari rokok ilegal itu, masyarakat tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal," ucap Andi Oddang.
Di samping mengintensifkan operasi pasar secara terpadu, sambung Andi Oddang, Bea Cukai Malili sangat berhara kerja sama dengan Pemkot Palopo dalam memerangi peredaran rokok ilegal dapat terus ditingkatkan. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: