Giat sosialisasi penyaluran BBM subsidi di Polres Luwu. |
BELOPA- Dipimpin Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, Pertamina Mor 7 Sulawesi bersama Polres Luwu menggelar sosialisasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Kamis (1/9/2022), di Aula Tobakke Tongengge Polres Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengungkapkan permasalahan BBM belakangan hangat dibicarakan menyusul adanya wacana kenaikan tarif BBM, sehingga tidak menimbulkan panic buying hingga terjadi antrean panjang kendaraan yang berbuntut kelangaan BBM subsidi. Ia menambahkan, pengendalian distribusi BBM subsidi harus sesuai regulasi supaya tepat sasaran serta perlu diklasifikasi di tingkat konsumen antara kelompok pengguna BBM subsidi dan kelompok pengguna BBM non-subsidi.
Sementara, Sales Branch Manager (SBM) V Area Sulseltra Pertamina Mor 7 Sulawesi, Abdul Malik, menerangkan sesuai UU No: 22 tahun 2001 tentang Migas, penyaluran BBM jenis solar diatur sangat jelas. Di mana, Pertamina sebagai penyalur, sementara BPH Migas bersama TNI dan Polri sebagai pengawas, dan pemerintah pusat serta Kementerian ESDM sebagai regulator. Apabila kuota yang dialokasikan ke daerah dianggap kurang, Pemda bisa melakukan evaluasi kuota lalu mengusulkan penambahan kuota ke BPH Migas.
Giat ini dihadiri PJU Polres, para Kapolsek, Kadis Perikanan Luwu, Baharuddin, Danramil 1403-03 Belopa, Kapten (CZI) Syarifuddin, sejumlah pejabat Pemkab, kepala-kepala desa, HNSI Cabang Luwu, Organda, pelaku usaha SPBU, Pertashop, dan pengguna BBM lainnya. Berdasarkan Perpres No: 191/2014, solar subsidi digunakan untuk kendaraan angkutan orang/barang, kendaraan bermotor umum, plat warna kuning, kecuali angkutan hasil bumi, kendaraan layanan umum seperti ambulance, itupun jumlahnya dibatasi hanya 60 liter untuk kendaraan bermotor, roda empat 80 liter, dan roda enam ke atas 200 liter. Sebaliknya, BBM solar subsidi tidak dibolehkan untuk truk molen, truk semen curah, truk pengangkut BBM, CPO, truk pengangkut BBM non-subsidi, truk pengangkut alat berat, truk pengangkut aspal, dan mobil dinas. Untuk alat transportasi laut, hanya perahu motor tempel yang bisa menggunakan BBM solar bersubsidi, termasuk nelayan ukuran kapal maksimal 30 GT, namun mereka wajib membawa surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota, sementara di sektor pertanian dibatasi kepada petani dengan luas lahan maksimal 2 Ha. (TOM)
Tidak ada komentar: