![]() |
Muhammad Rafi'i. |
PALOPO- Tuk kesekian kalinya, aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Luwu Timur, kembali diingatkan ikut mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan mega proyek Islamic Center di Malili yang bakal menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Ketua Badan Kajian Pengawasan dan Kebijakan Pembangunan Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (BKPKP AMJI-RI), Muhammad Rafi'i, Selasa (10/5/2022), mengharapkan "atensi" dari Polres dan Kejaksaan Negeri Lutim untuk memberikan pendampingan hukum selama kegiatan tersebut berjalan.
"Pendampingan hukum sangat diperlukan, agar ke depannya pembangunan proyek Islamic Center dapat berjalan sesuai koridor hukum dan mengacu ketentuan mekanisme konstruksi (bestek) sehingga program ini berjalan mulus dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya bisa terhindar dari ancaman jeratan hukum," tegas Rafi'i mengingatkan.
Sebagaimana informasi yang beredar di media massa, proyek Islamic Center Malili masih tersendat permasalahan ganti rugi lahan yang belum kelar. Tersisa 1,9 Ha lahan yang dikuasai 5 orang ahli waris segera menerima ganti rugi lahan dari Pemkab Lutim. "Kita berharap, pembangunan proyek Islamic Center Malili bisa secepatnya berjalan," kunci Rafi'i. (RLS)
Tidak ada komentar: