Pemkot Palopo saat menggelar rakor dan sosialisasi di Jalan Lingkar. |
PALOPO- Status lahan yang berada di sepanjang kawasan Jalan Lingkar Timur, adalah tanah negara dalam hal ini milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Untuk itu, pedagang kaki lima dilarang mendirikan bangunan baru baik itu kios maupun cafe di lokasi yang dimaksud.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palopo, Muh Ihsan Asharuddin S.STP MSi, saat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Pemerintah Kecamatan Wara Utara dan para pedagang kaki lima, RT/RW, hingga aparat dari Polsek Wara Utara, Selasa (31/5/2022), di Cafe Iras, Kelurahan Sabbamparu.
Dijelaskan Ihsan Asharuddin, selain untuk menegakkan Perda Kota Palopo Nomor: 10 tahun 2008, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada warga bahwa lokasi di Jalan Lingkar Timur ini merupakan tanah negara dan belum ada kepemilikan pribadi di sana.
"Himbauan melalui sosialisasi ini kita harapkan dapat menciptakan ketertiban, keamanan, dan kebersihan di kawasan Jalan
Lingkar Timur, khususnya pada usaha yang didirikan warga seyogyanya menghadirkan kenyamanan dan keamanan," tutur mantan Plt Kepala DPMPTSP itu.
Sementara, Camat Wara Utara, Ramli ST, menjelaskan pertemuan tersebut diadakan untuk memberi pemahaman ke masyarakat jika lokasi di kawasan Jalan Lingkar Timur berstatus tanah negara. Menyangkut usaha cafe di Jalan Lingkar Timur, terkait izin dan retribusinya agar dilaporkan. Karena, pemerintah tidak menarik retribusi usaha cafe di wilayah ini, apabila ada oknum yang melakukan pungutan, Camat Wara Utara meminta kepada warga yang dimintai segera melapor ke pihaknya.
"Di sini tidak boleh ada bangunan baru di atas lahan milik negara, kalaupun ada pemerintah bisa sewaktu-waktu mengambil alih jika dibutuhkan," tegas Ramli. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: