PALOPO- Demo "jilid 2" kembali digelar Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Kota Palopo, Jumat (3/9/2021), dengan tuntutan yang sama mendesak Pemkot Palopo melalui Dinas Pendidikan bertindak tegas kepada pihak pengelola sekolah yang beroperasi tanpa surat izin.
Pada aksi yang digelar di dua tempat; depan polres dan kantor walikota itu, pihak Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan juga meminta aparat penegak hukum mengusut adanya indikasi pelanggaran hukum yang diduga menyalahi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang bersifat Lex Specialis.
Jendlap Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan, Wiwin RK, menyampaikan sekolah yang tak mengantongi izin operasional jelas merupakan pelanggaran, ada aturan yang mengatur khusus mengenai itu (baca; Lex specialis derogat legi generali) yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, untuk mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Kemudian, pada Pasal 62 menyebut untuk mendapat izin, pendiri harus memenuhi beberapa syarat meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan, demikian tertulis pada ayat (1) pasal 62 UU Sisdiknas. Jika ketentuan ini dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan khawatir dengan resiko yang dihadapi siswa ketika sekolahnya tidak memiliki izin operasional di mana itu akan berimbas kepada ijazah siswa yang bersangkutan saat akan lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, bisa saja ijazah mereka tidak diakui karena sekolah asalnya belum punya izin. Otomatis apabila izin sekolah tidak ada, siswa di sekolah itu juga tidak mendapat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). (RLS/MZK
Tidak ada komentar: