PALOPO- Akibat masih tingginya penularan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan FORKOPIMDA, menerbitkan surat edaran bersama Nomor: 726/ST-PPC/VIII/2021, soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir, Jumat (27/8/2021), memimpin rapat koordinasi bersama camat dan lurah terkait status tanggap darurat bencana wabah COVID-19. Orang nomor satu di Palopo ini memerintahkan camat dan lurah menginventarisasi data masyarakat yang sudah menerima dan belum menerima bantuan.
Sekedar informasi dari Sekretaris Dinsos Palopo, Syamsul Alam, pemerintah akan menurunkan bantuan ke masyarakat berupa beras yang dibagikan kepada 333 jiwa dengan alokasi 12 Kg/jiwa.
Pihak Dinsos saat ini berada di Makassar mengusahakan pendistribusian bantuan PPKM dari CSR Perindo sebanyak 500 paket sembilan bahan pokok (sembako).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Palopo, Muhammad Taufiq, yang dikonfirmasi siang tadi, menyebut perpanjangan PPKM Level 3 berlaku dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021. Dikatakan Taufiq, kebijakan PPKM Level 3 ini tidak membawa dampak terhadap pelaku usaha di Palopo.
"Untuk pelaku usaha silakan jalan sesuai panduan protokol kesehatan (Prokkes), mengenai pembelajaran TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi tetap secara daring atau online. Kegiatan di masyarakat dibatasi 25% dari kapasitas tempat/gedung yang digunakan, rumah makan/warung, cafe, Warkop, pedagang kaki lima dan sejenisnya beroperasi sampai pukul 21.00 WITA dengan jumlah pengunjung maksimal 50%, sementara pasar (PNP dan Pasar Andi Tadda) buka sampai pukul 16.00 WITA, ketentuan pelaksanaan PPKM berisi 14 poin," Kadinkes. (ARSYAD/ABK)
Tidak ada komentar: