PALOPO- Jajaran Pemkot Palopo, Selasa (31/8/2021), mengikuti launching sinergitas pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MPC) yang dirangkai Rakorwasdanas 2021.
Dalam kegiatan itu, Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, didampingi Sekda Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi, Kepala Inspektorat, Drs H Asir Mangopo MM, serta Kepala BPKAD, Irfan Dahri.
Inspektur Jenderal, Tumpak Haposan Simanjuntak dari Kemendagri dalam laporannya mengatakan, sesuai Pasal 27 PP 12 tahun 2017 tentang Pinwas Pemda, mengamanatkan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala perangkat daerah, wajib menindaklanjuti hasil pengawasan paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima. Pusat memberi apresiasi kepada 10 Pemda di Indonesia yakni Pemprov Jawa Tengah, DIY, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan. Melalui MPC, diharapkan terbangunnya komitmen tingkat pusat dan Pemda melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
KPK melalui Firli Bahuri memberi arahan, launching MPC merupakan implementasi bagi bangsa Indonesia melepaskan negara dari praktek korupsi. KPK diberi mandat melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara, mulai pencegahan, koordinasi instansi berwenang, serta pemberantasan korupsi di instansi yang membidangi pelayanan publik. "Strategi yang dijalankan KPK, yaitu pendekatan pendidikan, pendekatan strategi pencegahan, dan penindakan. Untuk meminimalisir korupsi, KPK gencar menempuh upaya pencegahan," tukas Firli Bahuri. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: