ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kanit Regident Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH.

PALOPO- Kabar gembira! Terhitung mulai hari ini, Rabu (18/8/2021), Kantor Samsat Kota Palopo kembali memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut, berlangsung hingga 29 September 2021. 


Kanit Regident Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH, kepada Koran Akselerasi siang tadi, mengungkapkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1828/VIII/2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulsel. 



"Khusus pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, cuma berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya saja," jelas Patrick Siahaya. 


Ia menambahkan, salah-satu pertimbangan terbitnya kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama ini, di samping dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-76, juga diharapkan membantu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi COVID-19. (ARSYAD/ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top