Kanit Regident Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH. |
PALOPO- Kabar gembira! Terhitung mulai hari ini, Rabu (18/8/2021), Kantor Samsat Kota Palopo kembali memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut, berlangsung hingga 29 September 2021.
Kanit Regident Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH, kepada Koran Akselerasi siang tadi, mengungkapkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1828/VIII/2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulsel.
"Khusus pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, cuma berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya saja," jelas Patrick Siahaya.
Ia menambahkan, salah-satu pertimbangan terbitnya kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama ini, di samping dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-76, juga diharapkan membantu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi COVID-19. (ARSYAD/ABK)
Tidak ada komentar: