![]() |
Kepala PLP Lapas Palopo, Syamsul. |
PALOPO- Sesuai Permenkumham No: 32 tahun 2020 tentang pemberian pembebasan narapidana/WBP melalui asimilasi rumah untuk memutus serta mencegah penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Palopo telah memberikan pembebasan asimilasi rumah sebanyak 88 orang.
KPLP Lapas Kelas IIA Palopo, Syamsul, melalui Kasubsi Bimkeswat, Yushar SH, kepada Koran Akselerasi, Senin (28/6/2021) mengatakan, sejak Januari sampai Juni 2021, pihaknya telah mengeluarkan pembebasan asimilasi rumah untuk 88 narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substantif.
"Jadi, kebijakan Permenkumham No 32/2020 ini, tidak dipungut biaya sepeserpun. Masyarakat harus memahami aturan ini, agar tak disalahgunakan oknum-oknum tertentu," tegas Yushar.
Syarat pembebasan asimilasi rumah ini, pertama harus menjalani 2/3 masa hukuman, serta aktif mengikuti pembinaan selama di Lapas, dan untuk kebijakan Permen 32/2020 akan berakhir 30 Juni tahun ini. (ARSYAD/ABK)
Tidak ada komentar: