PALOPO- Menindaklanjuti pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No: 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka jajaran Pemkot Palopo, Senin (21/6/2021), menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD TA 2020 ke DPRD.
Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih Azis Bustam, mengemukakan paripurna yang digelar secara qorum tersebut, mengacu Peraturan DPRD Palopo No: 1 tahun 2019 mengenai perubahan atas Peraturan DPRD No: 2/2018 tentang tata tertib, yang berkaitan penjelasan walikota dalam rapat paripurna mengenai ranperda untuk dibahas bersama.
Walikota Palopo, HM Judas Amir menerangkan sesuai PP No: 12 tahun 2019 pasal 194 ayat (1), mengharuskan kepala daerah menyampaikan ranperda tentang LPj keuangan (pelaksanaan APBD). Ia juga melaporkan, pada TA 2020 Palopo berhasil merealisasikan PAD sebesar Rp1,09 triliun atau 99,88 persen dari target secara keseluruhan.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD, Hj Nurhaenih, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Salam SH, dan Wakil Ketua II, Irvan ST, dan para Legislator Palopo lainnya. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: