PALOPO- Menindaklanjuti Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No: 8/2020 tentang penilaian Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi-BKPM menurunkan tim verifikasi lapangan ke Kantor DPMPTSP Kota Palopo, Kamis (27/5/2021).
Verifikasi lapangan kinerja PPB DPMPTSP Palopo ditangani PT Sucofindo Persero, kegiatan verifikasi lapangan di DPMPTSP hari ini berjalan lancar. Acara dimulai pukul 09.00 WITA hingga berakhir pukul 16.00 WITA. Sesuai jadwal, verifikasi berlangsung 24 Mei sampai 11 Juni 2021. Khusus Palopo, karena seluruh dokumen yang diperlukan oleh tim verifikasi lengkap, tahapan penilaian dapat diselesaikan dalam sehari saja.
Petugas yang menangani verifikasi di Palopo, antara lain Andi Yayat Afriyan Amir, Sekda dan Kepala DPMPTSP Palopo telah menunjuk surveyor yang bertugas mengisi penilaian mandiri kota, beserta petugas yang mengupdate lama penilaiankinerja bkpm.go.id/info email.
Hadir pada kegiatan verifikasi lapangan, Plt Kepala DPMPTSP Palopo, Muh Ihsan Asharuddin S.STp MSi, tim surveyor, serta jajaran DPMPTSP. (RLS/MZK)
Tidak ada komentar: