PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Wara.
Kinerja Polsek Wara lagi-lagi patut menuai acungan jempol, menyusul tertangkapnya salah-satu pelaku komplotan penjambretan HP, WI (21), beralamat di Jl Opu Tohalide, Kelurahan Purangi, ia diringkus polisi, Sabtu (29/5/2021), sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan WI, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar SH MH. WI sebelumnya hendak lari ke Kalimantan via Makassar. Namun belum sempat kabur jauh, ia keburu digelandang menuju sel tahanan.
Informasi yang diperoleh, korbannya bernama Fikri (12), warga Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur. Kejadian penjambretan yang dialami Fikri, terjadi 14 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika itu, korban dan temannya bermain HP di Perumahan Benteng Raya, saat tengah asyik bermain HP, pelaku dan satu orang rekannya berboncengan motor merampas paksa HP miliknya kemudian tancap gas dan pergi.
Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar, menyampaikan WI diamankan di atas bus saat hendak ke Makassar dengan tujuan Kalimantan.
Hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit HP merk VIVO Y20 warna biru di Jl Benteng Raya. Hasil pengembangan aparat, pelaku melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Andi Akbar. (TOM)
Tidak ada komentar: