PALOPO- Setelah disurati untuk yang ketiga kalinya oleh Dinas Perhubungan (Dishub), sebanyak empat pedagang di kawasan Terminal Dangerakko, Kota Palopo, Selasa (18/5/2021), memilih membongkar sendiri kios jualannya secara sukarela.
Menurut Kasatpol-PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, pembongkaran 4 kios oleh pedagang tersebut didampingi aparat Satpol-PP, Dishub, beserta tim terpadu Pemkot Palopo. Dijadwalkan, pada hari ini kegiatan penertiban aset daerah yang digelar Satpol-PP bersama tim terpadu masih akan berlanjut hingga malam nanti.
"Di terminal ini, ada kurang lebih 57 kios yang masuk dalam aset Dishub yang akan ditertibkan, Pemkot Palopo telah bersurat sebanyak 3 kali kepada pedagang dan berdasarkan permintaan dari pedagang pada saat sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 H, mereka meminta kelonggaran waktu sampai tanggal 17 Mei kemarin, jadi sebenarnya batas waktu pembongkaran yang ditoleransi pemerintah sudah lewat sehari," jelas Andi Naki--, sapaan akrab Kasatpol-PP ini.
Lanjut disampaikan Kasatpol-PP bahwa, apabila masih ada pedagang tak bersedia membongkar kiosnya, maka tim terpadu yang dipimpin Satpol-PP akan menempuh upaya paksa. "Penertiban ini dilaksanakan atas permintaan Dishub dalam rangka penertiban aset, kita masih mengupayakan pendekatan persuasif ke pedagang agar mereka membongkar sukarela kiosnya, namun apabila hal itu tak diindahkan upaya bongkar paksa menjadi keputusan terakhir," ucap Andi Naki. (MZK/ABK)
Tidak ada komentar: