PALOPO- Kasus pengeroyokan yang dialami Syahrir Pair (17), warga Jl Durian No: 71 C, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, berhasil diungkap jajaran Polsek Wara. Empat dari lima pelaku penganiayaan itu, kini telah diamankan aparat Kepolisian. Sementara satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Penangkapan keempat pelaku, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar SH MH, Sabtu (16/5/2021), mereka yang diamankan masing-masing RA (19), AF (26), AA (16), dan AB (29). Keempat pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No: 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak. "Empat sudah kita amankan, satu pelaku lainnya tengah dalam pencarian," tegas IPDA Andi Akbar.
Sekedar diketahui, peristiwa itu terjadi, Jumat (14/5/2021) lalu, di wilayah Benteng Raya Palopo, korban sedang bertamu di rumah temannya, namun entah dipicu masalah apa, tiba-tiba saja para pelaku muncul menyuruh korban keluar rumah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Setelah melaporkan kejadian yang dialaminya, polisi langsung bergerak cepat mengamankan kawanan pelaku pengeroyokan Syahrir.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi S, kepada wartawan Senin (17/5/2021), membenarkan penangkapan keempat pelaku pengeroyokan di Benteng Raya, untuk satu orang pelaku lainnya yang berstatus DPO, pihaknya menghimbau agar segera menyerahkan diri. (TOM)
Tidak ada komentar: