PALOPO- Selepas mengikuti forum diskusi Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang membahas tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Walikota Palopo, HM Judas Amir, Jumat, 30 April 2021, juga menghadiri rapat koordinasi (rakor) implementasi PP Nomor: 43 tahun 2021 tentang percepatan penegasan batas daerah, yang dipimpin langsung Mendagri, Tito Karnavian, secara virtual.
Dalam forum diskusi Nasional APEKSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Dr H Bima Arya Sugiarto, menjelaskan ada tiga target yang disasar dalam penerapan SIPD, yaitu penguatan aspek administratif, kemudian mewujudkan transparansi, dan tercapainya aspek evaluasi. Senada dikatakan Dirjen Bina Marga Keuangan Daerah Kemendagri, Dr H Mochamad Ardian Noervianto, ia berharap agar segera dilakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet serta persiapan transformasi digital di sektor strategis, hingga mempercepat integrasi pusat data nasional.
Sementara, dalam rakor implementasi PP 43/2021, Mendagri, Tito Karnavian, berkaitan dengan penyusunan tata ruang batas wilayah antar kabupaten/kota dan provinsi. "PP 43/2021 ini mengatur tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah. Dalam BAB III Pasal 4 dijelaskan, batas daerah terdiri percepatan penyelesaian batas daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK, dimana kawasan hutan ditetapkan lebih awal dari RTRWP atau RTRWK serta revisi RTRWP atau RTRWK mengacu kawasan hutan yang ditetapkan terakhir," tandas Tito Karnavian.
Ia menambahkan, RTRWP/RTRWK ditetapkan lebih awal dari kawasan hutan, di situ dilakukan tata batas dan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan RTRWP/RTRWK. Saat mengikuti rapat ini, walikota didampingi Asisten I Pemkot Palopo, H Burhan Nurdin, dan Kabag Pemerintahan, Subhan. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: