Kadishub Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim. |
PALOPO- Agar mempersempit ruang gerak terjadinya pelanggaran kendaraan umum yang tidak sesuai standar operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo, semakin memperketat pemberlakuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palopo, Andi Farid Baso Rachim, ketika ditemui Koran Akselerasi, Selasa (2/2/2021), di ruang kerjanya menegaskan implementasi BLUe, untuk mendeteksi kendaraan yang Over Dimention dan Over Loading (ODOL). Sejak aplikasi BLUe diluncurkan pada 2020 lalu, Palopo merupakan daerah pertama di Sulsel yang menerapkan kebijakan BLUe tersebut.
"Sejak diimplementasikan tahun lalu, BLUe termasuk salah-satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2021 ini, PAD-nya ditargetkan Rp100.000.000 dan hingga akhir Januari sudah terealisasi Rp12 juta," terang Kadishub yang akrab disapa Andi Naki ini.
Dijelaskan, untuk memperoleh sertifikat BLUe setiap kendaraan wajib melalui sejumlah tes persyaratan, seperti lulus uji berat kendaraan, uji ketebalan asap, uji emisi, uji lampu utama, uji penunjuk kecepatan (spidometer), uji rem, uji kuncup roda, uji ketebalan ban, dan uji klakson.
Pengawasan terhadap kendaraan, dilaksanakan petugas Dishub secara mobile di lapangan. Di bidang PAD, dishub mengelola lima item pemasukan diantaranya retribusi parkir, retribusi terminal, retribusi pengujian kendaraan, retribusi tambat labuh pelabuhan, dan izin trayek.
Selain itu, lanjut Andi Farid Baso Rachim, penertiban dan pengawasan terhadap PAD dimonitoring melalui tiga pos retribusi milik Dishub yang lokasinya masing-masing Pos Terminal, Pos TMP, dan Pos Jalan Jenderal Sudirman di Binturu. (ARS/ABK)
Tidak ada komentar: