ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


PALOPO- Rapat monitoring dan evaluasi (Monev) digelar Komisi I DPRD Kota Palopo, Senin (8/2/2021), bersama dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I, Aris Munandar SH, mempertanyakan kepada pihak Dukcapil soal penerapan Permendagri Nomot: 104 tahun 2019 pasal 18 ayat (6) yang mengatur tentang pelayanan dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik, dan KTP elektronik tidak memerlukan pelayanan legaligisir. 

Dikatakan Aris Munandar penerapan layanan berformat digital akan sangat membantu pelajar/mahasiswa serta masyarakat secara umum ketika mereka hendak melegalisir berkas/dokumen kependudukannya.

"Melalui layanan aplikasi kependudukan, warga tinggal mendownload aplikasi dan memasukkan barcode dokumen kependudukan tanpa perlu melegalisir di kantor Dukcapil," tutur Aris Munandar.

Lebih jauh, Aris Munandar yang merupakan legislator dari Partai Hanura Palopo ini menyarankan supaya Dukcapil lebih gencar lagi tuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat masih adanya warga belum tersentuh informasi melalui teknologi yang semakin maju. 

Hadir dalam rapat Monev, Plt Kadisdukcapil Palopo, Dra Hj Besse Nur Asia AZ, beserta sejumlah stafnya. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA) 





About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top