Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Palopo, Asran Muhajir, dan jajarannya berhasil mencapai target penagihan PAD. |
PALOPO- Hingga memasuki penghujung tahun anggaran 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, berhasil mencapai over target di bidang penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Palopo, Drs Abdul Waris MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Asran Muhajir, Rabu (30/12/2020), di ruang kerjanya mengungkapkan, penagihan pajak dan retribusi daerah yang masuk di tahun 2020 mencapai 101,99%.
"Dari target Rp33.028.000.000 yang ditentukan, hingga akhir Desember 2020, penagihan pajak dan retribusi daerah kita terealisasi Rp33.685.210.448, hasil ini jelas melampaui target selama setahun," ungkap Asran Muhajir.
11 item pajak daerah yang tercapai penagihannya itu meliputi Pajak Hotel sebesar Rp355.001.317, Pajak Restoran sebesar Rp4.903.010.811, Pajak Hiburan sebesar Rp1.011.090.130, Pajak Reklame sebesar Rp1.420.814.912, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp13.346.497.542, Pajak Parkir sebesar Rp228.816.891, Pajak Air Tanah sebesar Rp11.682.956, Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp10.350.000, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp1.094.530.219, PBB Perdesaan/Perkotaan sebesar Rp3.825.851.141, dan Pajak BPHTB sebesar Rp7.477.564.569.
Untuk retribusi daerah yang terdiri retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha ditarget Rp280.000.000 terealisasi Rp292.007.225, sementara lain-lain pendapatan yang sah tercatat sebesar Rp3.064.179.350 target penerimaan, namun mampu terealisasi Rp3.172.709.506.
"Target kita tahun depan, yakni 2021 nampaknya akan mengalami peningkatan, jumlahnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar," pungkas Asran Muhajir. (MZK/ABK)
Tidak ada komentar: