ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


PALOPO- Dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung Walikota Palopo, HM Judas Amir, Selasa (29/12/2020), DPRD menetapkan sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 


Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hj Nurhaenih Azis Bustam, memutuskan 2 Ranperda yakni tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ranperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, ditetapkan sebagai peraturan daerah. 


Pengesahan kedua ranperda ini, diperkaut penandatanganan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif diwakili walikota dan ketua DPRD. 


"Ranperda ini, dibuat untuk kepentingan masyarakat. Regulasi ini, merupakan penjabaran dari pelaksanaan undang-undang yang dibuat di tingkat pusat," jelas walikota, HM Judas Amir. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top