PALOPO- Dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung Walikota Palopo, HM Judas Amir, Selasa (29/12/2020), DPRD menetapkan sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hj Nurhaenih Azis Bustam, memutuskan 2 Ranperda yakni tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ranperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Pengesahan kedua ranperda ini, diperkaut penandatanganan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif diwakili walikota dan ketua DPRD.
"Ranperda ini, dibuat untuk kepentingan masyarakat. Regulasi ini, merupakan penjabaran dari pelaksanaan undang-undang yang dibuat di tingkat pusat," jelas walikota, HM Judas Amir. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: